Oleh: Fahrul Abd. Muid
Penulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Sekretaris ICMI Kota Ternate.
Kita memahami, bahwa kebangkitan (al-nahdhah) Maluku Utara harus dimulai dengan kebangkitan ekonomi (al-nahdhatu al-iqtishadiyyah) dan kebangkitan pemikiran (al-nahdhatu al-afkar) pada masyarakatnya. Hal ini mengisyaratkan sebagai tanda-tanda kesejahteraan (al-mashlahah) bagi masyarakat Maluku Utara, karena kesejahteraan itu bermula dari kebangkitan ekonomi (al-nahdhatu al-Iqtishadiyyah). Disini, bahwa titik tekan atas “kesejahteraan” itulah yang menjadi tujuan (ghayah) kehidupan kemasyarakatan bagi Maluku Utara yang wajib hukumnya untuk dirasakan secara nyata nikmatnya hidup “sejahtera” di di Bumi Moloku Kie Raha. Dalam realitasnya, pelaksanaan pembangunan pasca pembentukan Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, survei membuktikan hari ini, bahwa masyarakatnya belum mengalami hakikat kesejahteraan, khususnya masyarakat Petani, dan Nelayan. Maluku Utara telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Beberapa sektor industri seperti perikanan, kelapa sawit, pertambangan, dan parawisata telah mengalami peningkatan signifikan sejak Provinsi Maluku Utara dimekarkan. Namun demikian, pada periode tahun 2016-2020, dampak dari perkembangan tersebut belum bisa mengakselerasi percepatan pemberantasan orang-orang miskin di Maluku Utara.
Setiap tahun, di Maluku Utara mengalami pertumbuhan ekonomi secara signifikan, tetapi pada saat yang bersamaan jumlah orang-orang miskin di Maluku Utara, terutama di desa-desa yang tersebar di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota semakin meningkat jumlahnya, dan jumlahnya masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara, dan pengelolaan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Maluku Utara oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara itu sendiri selama ini. Pernah diliris oleh BPS dengan beraninya mengumumkan, bahwa pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) lebih, yang kemudian masyarakat Maluku Utara dinobatkan menjadi orang-orang “terbahagia” di Indonesia. Tapi, kenyataannya jauh berbeda seperti yang diumumkan itu. Penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara secara total menunjukkan tren kecenderungan stagnan selama periode 2016-220. Pada tahun 2016 jumlah penduduk miskin sebesar 74,68 ribu jiwa atau 6,33 persen dari jumlah seluruh penduduk Maluku Utara. Hingga Maret 2020 jumlah penduduk miskin naik menjadi 86,37 ribu jiwa atau 6,78 persen dari jumlah penduduknya. Aneh tapi nyata kawan, dan lelucon ini amat sangat memalukan saja.
Berdasarkan informasi dari data-data tersebut, maka perlu usaha lebih giat lagi dari pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara agar lebih berkualitas (inclusive growth). Pertumbuhan tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan, serta tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang baik di Maluku Utara untuk menumbuhkembangkan kesadaran kepada pemangku kepentingan di Maluku Utara dalam rangka mengakselerasi pembangunan di daerah ini, dengan menghidupkan kembali jalur rempah, serta pembangunan pedesaan, pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif Fiqh, kita mengenal ajaran akan keharusan seorang Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) harus memiliki tujuan untuk menyejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata berorientasi untuk merebut kekuasaan belaka pada kontestasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, sebagaimana dalam sebuah kaidah Ushul Fiqh dikatakan bahwa, (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah). Maka, prinsip “al-mashlahah” itu sendiri sering diterjemahkan dengan kata “kesejahteraan rakyat”. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyetir rumusan kesejahteraan dengan ungkapan “masyarakat adil dan makmur” sebagai tujuan penyelenggaraan Negara. Dengan menganggapnya sebagai tujuan Negara, UUD 1945 jelas menjadikan kesejahteraan sebagai hal yang esensial bagi kehidupan saya, anda, dan kita semua, yang juga merupakan sesuatu yang esensial menurut ajaran semua agama di Indonesia.
Menjadi gamblang adanya, bahwa orientasi ekonomi dan penyelenggara Negara adalah kesejahteraan rakyat yang langsung dijamin oleh UUD 1945, sekaligus oleh semua ajaran agama yang saya, anda, dan kita semua anut. Namun, jika kita tinjau ulang tatanan ekonomi dan finansial kita, hampir seluruhnya didasarkan atas kecenderungan menolong sektor yang kuat dan mengabaikan sektor yang dianggap sebagai ekonomi kecil dan lemah. Inilah bentuk ketidakadilan akut yang sedang menggerogoti daerah kita ini. Ketimpangan ini muncul dalam bentuk fasilitas, kemudahan mendapatkan izin dengan cara menyogok, sampai akses yang besar untuk memperoleh kucuran kredit permodalan. Sementara bagi rakyat kecil di Maluku Utara yang menjalankan usaha kecil dan mikro, semua kemudahan itu hanya sebatas mimpi. Faktanya, ekonomi rakyat menjadi semakin tidak dihiraukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan ungkapan tentang adanya ekonomi rakyat dalam kebijakan pemerintah Provinsi Maluku Utara hanyalah sekedar retorika belaka alias pepesan kosong atau foya saja.
Memang, dalam upaya menggerakkan Maluku Utara “Bangkit” secara ekonomi, kita harus mempertahankan kompetisi yang sehat di daerah ini, dan kepada Kepala Daerah Gubernur Provinsi Maluku Utara yang terpilih, harus membuat kebijakan (policy) perihal efesiensi yang rasional dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara. Namun, yang harus didorong sekuat tenaganya bagi pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah menggerakkan ekonomi rakyat Maluku Utara dalam bentuk kemudahan-kemudahan, fasilitas-fasilitas dan sistem kredit murah bagi perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Maluku Utara. Tentu saja, hal itu juga perlu dibarengi dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dilingkungan Provinsi Maluku Utara yang terus dilakukan untuk kemudian meningkatkan kemampuan daya beli mereka ditengah-tengah pasar lokal masyarakat Maluku Utara.
Dengan adanya perubahan orientasi dari yang mempermudah pengusaha raksasa kepada memihak kalangan ekonomi menengah dan kecil di Maluku Utara, juga diperlukan perubahan tekanan dalam ekonomi kita oleh Kepala Daerah terpilih yang harus memahami secara komprensif dan holistik. Maka, Gubernur Maluku Utara terpilih harus menjadi panglima terdepan dan memahami secara tuntas perihal bagaimana menggerakkan ekonomi Maluku Utara untuk bangkit dalam menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. Jika sebelumnya penekanannya hanya pada bidang pertambangan yang hasilnya dalam bentuk pajak yang ternyata hanya sedikit saja yang masuk ke kas daerah lantaran di korupsi “gede-gedean” oleh Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara dan kroni-kroninya. Maka, kedepan harus diutamakan perluasan pasar rakyat di daerah Maluku Utara. Untuk itu, diperlukan tiga hal; Pertama, kemampuan daya beli masyarakat Maluku Utara harus ditingkatkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang berarti tingkat pendapatannya harus dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kedua, dunia Industri mesti dikerahkan agar terus menerus supaya tersedianya barang untuk pasaran dalam daerah. Ketiga, dibutuhkan independensi ekonomi yang kuat di daerah ini, supaya tidak lagi bergantung kepada ekonomi daerah yang lain.
Hal tersebut di atas, bisa berhasil dilakukan jika ditopang oleh layanan birokrasi yang ramping, efisien, bersih, dan profesional. Untuk mencapai birokrasi yang ramping dan bersih itu, dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar mereka tak lagi tergoda melakukan tindakan korupsi uang rakyat secara berjama’ah. Kalaupun akhirnya masih saja terjadi korupsi uang APBD, maka kepada lembaga KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang akan menindak secara tegas oknum koruptor uang rakyat di Maluku Utara. Pun juga strategi penyebaran tenaga-tenaga birokrasi harus mengutamakan prinsip efisien. Jangan sampai sebuah daerah memiliki tenaga birokrat melebihi yang seharusnya, sementara di tempat lain kekurangan tenaga birokrat sehingga pelayanan menjadi lamban.
Memang berat dalam menciptakan birokrasi yang seimbang dan sesuai kadar yang dibutuhkan, namun masa depan Maluku Utara ini tergantung pada kemampuan Kepala Daerahnya itu sendiri. Setiap Negara-modern memerlukan birokrasi, tetapi birokrasi itu haruslah benar-benar profesional, guna membantu pengambilan keputusan pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyejahterakan rakyatnya. Tetapi birokrasi pemerintah bukanlah entitas independen, melainkan sebagai pihak yang senantiasa mengutamakan warga negara dan menjamin kesejahteraan rakyat Maluku Utara. Hal inilah yang menjadi semangat untuk menggerakkan Maluku Utara Bangkit, sebagai simbol kebangkitan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang harus Kepala Daerahnya adalah seorang yang memahami dari hulu sampai hilir persoalan ekonomi kerakyatan, karena untuk mewujudkan “kesejahteraan” pada masyarakat Maluku Utara, maka kuncinya adalah bermula dari “Kebangkitan Ekonomi” yang harus dilakukan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara terpilih yang memiliki Visi Besar “Maluku Utara Bangkit”. Demikian tulisan ini, semoga menginsiprasi sekaligus sebagai aspirasi. Wallahu ‘alam bishshawab.